Minggu, 29 Januari 2017

Jalankan Bisnis di Indonesia, Google jadi Wajib Pajak



Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Google wajib membayar pajak apabila menjalankan bisnisnya di Indonesia. Google bisa saja memberikan argumen berbeda, tetapi pemerintah memiliki ketentuan hukum mengenai pajak

Menurut Sri Mulyani, untuk memberikan kepastian soal pajak bagi perusahaan yang beroperasi di dunia maya (dumay) perlu ada forum internasional para menteri keuangan di seluruh dunia sebagai wadah bersama untuk membahas masalah tersebut. Karena aktivitas bisnis perusahaan layanan aplikasi dan atau konten berbasis internet (over the top/OTT) ini melampaui batas-batas negara. Hal ini dinilainya penting demi menyamakan persepsi antarnegara menghadapi perusahaan internet global. 


Juru bicara Kementerian Kominfo, Noor Iza menyebut  keberadaan Google di Indonesia sebenarnya baru berupa kantor perwakilan saja, dan hilir mudik transaksi pun dilakukan di Singapura. Di Indonesia, menurut Noor Iza, Google justru melarikan uang transaksinya ke Singapura sehingga setiap transaksi tersebut lolos dari pajak.

Sementara Juru bicara Google Indonesia mengklaim perusahaannya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia. Namun pernyataan ini bertentangan dengan kenyataan, ketika Kantor Pajak hendak memeriksa laporan keuangannya, mereka pun menolak.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya, ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar membayar pajaknya, yakni Inggris, Perancis, dan Italia.

Berdasarkan ketentuan, entitas bisnis yang menjalankan operasi di Indonesia termasuk OTT memang harus membayar pajak. Kendati demikian dia mengakui salah satu syarat pengenaan pajak di Indonesia adalah penyedia layanan internet, baik perseorangan maupun badan usaha, harus berupa BUT. (berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar