Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
menegaskan bahwa Google wajib membayar pajak apabila menjalankan bisnisnya di
Indonesia. Google bisa saja memberikan argumen berbeda, tetapi pemerintah
memiliki ketentuan hukum mengenai pajak.
Menurut Sri Mulyani, untuk memberikan kepastian soal
pajak bagi perusahaan yang beroperasi di dunia maya (dumay) perlu ada
forum internasional para menteri keuangan di seluruh dunia sebagai wadah
bersama untuk membahas masalah tersebut. Karena aktivitas bisnis perusahaan
layanan aplikasi dan atau konten berbasis internet (over the top/OTT) ini
melampaui batas-batas negara. Hal ini dinilainya penting demi menyamakan
persepsi antarnegara menghadapi perusahaan internet global.
Juru bicara Kementerian Kominfo, Noor Iza menyebut keberadaan Google di Indonesia sebenarnya
baru berupa kantor perwakilan saja, dan hilir mudik transaksi pun dilakukan di
Singapura. Di Indonesia, menurut Noor Iza, Google justru melarikan uang
transaksinya ke Singapura sehingga setiap transaksi tersebut lolos dari pajak.
Sementara Juru bicara Google Indonesia mengklaim
perusahaannya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Perusahaan pun sudah berdiri sebagai
badan hukum Indonesia. Namun pernyataan ini bertentangan dengan kenyataan,
ketika Kantor Pajak hendak memeriksa laporan keuangannya, mereka pun menolak.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar
Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya, ada tiga negara lain
yang sedang menguber-uber Google agar membayar pajaknya, yakni Inggris,
Perancis, dan Italia.
Berdasarkan ketentuan, entitas bisnis yang menjalankan
operasi di Indonesia termasuk OTT memang harus membayar pajak. Kendati demikian
dia mengakui salah satu syarat pengenaan pajak di Indonesia adalah penyedia
layanan internet, baik perseorangan maupun badan usaha, harus berupa BUT. (berbagai sumber)